MADRASAH IBTIDA'YAH AL FURQON SROWO SIDAYU GRESIK NPSN : 60719180 TERAKREDITASI "B" NSM : 111235250214 Berdasarkan kajian Tim panjamin Mutu MI Al Furqonserta memperhatikan saran dan pendapat Komite Madrasah maka dengan ini Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) MI Al Furqon tahun anggaran 2022 dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
harus dimiliki oleh Kepala Madrasah pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 13 tahun 2007 tentang standar Kepala Madrasah/ madrasah. Standar kompetensi Kepala Madrasah adalah kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah , yang akan kami gunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan program pendidikan. Program Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang tertib dan teratur sangat diperlukan untuk peningkatan kemampuan dalam pengelolaan pendidikan di sekolah. . 341 214 494 202 122 374 255 483