Jakarta -. Aturan cerai PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme pembagian hasil gaji PNS untuk mantan istri yang diceraikan. Dalam Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983
Selanjutnya, kesepakatan tentang harta bersama tersebut ditetapkan dan termuat dalam putusan dan mengikat bagi kedua belah pihak, baik mantan suami atau mantan istri, setelah perceraian dinyatakan sah menurut hukum. Kemudian, jika didasarkan pada Pasal 92 KHI jo.
Setelah pembagian dilakukan, maka masing-masing pihak (mantan suami atau mantan istri) tidak lagi dapat saling membebankan suatu kewajiban kepada yang lainnya. Dengan kata lain, masing-masing sudah memiliki kewajiban yang berbeda tergantung apa yang dilakukannya dengan bagian yang didapat dari pembagian harta bersama tersebut.
Jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, Hilman menambahkan, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya. Jadi, bila tidak ada kesepakatan para pihak mengenai akibat perceraian terhadap harta bersama, hakimlah yang akan menentukan hukum apa dan mana yang akan diterapkan. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dan Pelaksanaan pemberian nafkah mantan istri akibat cerai talak dilaksanakan setelah suami membacakan ikrar talak atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
. 34 453 10 357 278 149 325 308
hak mantan istri setelah cerai